Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Peraturan di atas hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat dibawa pulang kepala desa dan jajarannya. Lihat semua. Sosial Media. Bagikan Tautan.
nest...