27 ayat 1 / Keseimbangan Antara Hak dan Kewajiban

27 ayat 1

27 ayat 1

Kewajiban ini tidak dapat digantikan oleh pihak lain dan pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan. Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Next Post. Pertanyaan serupa rasa kebersamaan dari kegiatan gotong royong dikarenakan adanya sikap

nest...

tripel pythagoras sadako cikarang wallpaper hitam polos batu kali murai batu lirik tally blackpink kms nama pemain film biru febspot neuropati