Hal ini karena berdasarkan Peraturan Presiden No. Istilah ini cukup umum dipakai dalam dunia perbankan. Subekti , berpendapat bahwa keadaan kahar adalah keadaan yang sama sekali tidak dapat diduga, dan mengakibatkan d ebitur tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan yang timbul di luar dugaan tersebut, dan selain itu keadaan tersebut tidak dapat diketahui pada saat perjanjian dibuat [2], beliau juga menambahkan bahwa keadaan memaksa lebih tepat dilihat dari Pasal KUHPer, karena merupakan pembelaan debitur atas tuduhan kelalaian, dan beban pembuktian atas keadaan tersebut berada pada dibitur ; b. Lengkapnya Prof. Anda bisa menghubungi kami untuk informasi selengkapnya tentang wilayah dan tanggal tertentu yang memberlakukan kebijakan Keadaan Kahar.
nest...