Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang tidak bersifat tetap menjadi hak pakai tersebut pada pasal 41 ayat 1 yang memberi wewenang dan kewajiban sebagai yang dipunyai oleh pemegang haknya pada mulai berlakunya Undang-undang ini. Baca Sunting Sunting sumber Lihat riwayat. Selanjutnya lihat Penjelasan Umum II angka 3. Struktur Pemilikan Tanah di Indonesia. Pasal 4.
nest...