Sudah jamak ditemui bahwa para pihak yang merasa haknya dilanggar dalam pelaksanaan lelang akan mengajukan gugatan kepada pengadilan. Sebagai instansi penyelenggara pelayanan publik, tentu makna akuntabilitas vertikal yang melekat pada KPKNL adalah pertanggungjawaban yang bersifat internal-hirarkis maupun pertanggunjawaban kepada masyarakat secara langsung. Dalam tingkatan ini yakni akuntabilitas personal, mengacu pada nilai-nilai yang ada pada diri seseorang, misalnya kejujuran, integritas, moral, hingga etika. Tulisan ini akan menggambarkan makna dan urgensi prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan lelang dikaitkan dengan penyelenggaraan pelayanan publik. Singapore Malaysia Hongkong.
nest...