Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah crude palm oil yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain. Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan pertambangan minyak bumi mentah termasuk usaha pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain-lain. Perkebunan Karet dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti getah perca dan kemenyan. Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kuda, untuk menghasilkan ternak bibit kuda, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kuda untuk menghasilkan kuda potong, kuda pacu dan kuda tarik. Kelompok ini juga mencakup usaha operasi penambangan pasir bituminous atau oil shale serpihan minyak dan pasir aspal.
nest...