Prestasi yang telah dilakukan oleh debitur tidak lagi bermanfaat bagi kreditur setelah melewati batas waktu yang ditentukan. Kearsipan 28 produk. Keadaan lalai ini sifatnya adalah sesuatu yang merugikan kreditur atau pihak yang menggugat. Hak Penggugat apabila Somasi Diabaikan Dalam prakteknya, apabila somasi telah dilakukan dan pihak tergugat mengabaikan regulasi dan aturan hukum yang berlaku, maka pihak penggugat dapat menuntut hak-haknya, yaitu: Pemenuhan perikatan. Pasal HIR mengenai pemberian kuasa yang menjadi landasan yuridis bagi advokat dalam melakukan tindakan hukum melakukan somasi.
nest...