Terlebih, di era kemajuan teknologi seperti sekarang ini, berita dapat dengan mudah didapatkan dengan menggunakan metode paperless. Ketentuan ini diatur dalam UUD Negara RI Tahun pasal 27 ayat 1 yang menyatakan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Kredit Faozan Tri Nugroho. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD Gabung Kompas.
nest...