Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Halaman Pembicaraan. Kementerian ini tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden , karena Menteri Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. Indonesia Bersatu. Kabinet Jokowi , Prabowo jadi menteri pertahanan, pengamat militer: Pandangannya 'berbahaya'.
nest...