Lapisan Penghasilan Kena Pajak. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri. Penghitungan PPh 21 untuk pegawai tetap dan pensiunan dibagi menjadi 2, yaitu untuk masa pajak bulan Januari sampai dengan November, penghitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif. Pada bulan Desember , perhitungan pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak Januari-Desember dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 Undang - Undang Pajak Penghasilan. Dengan metode baru itu, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan.
nest...