Sementara itu, Thomas Djamaluddin diketahui dikenai sanksi moral berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis. Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan pidana kurungan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Namun, karena kecintaan dan gairah dalam astronomi, dia terus menekuni bidang tersebut hingga akhirnya menjadi astronom amatir. Taha ayat Atas keputusan sanksi lebih ringan terhadapnya, Thomas mengatakan telah menyiapkan pernyataan permohonan maaf dan tinggal menunggu surat keputusan SK terkait.
nest...