Perkawinan antara seorang wanita muslimah dengan pria non muslim baik musyrik maupun ahli kitab [6] Para ulama sepakat menghukum perkawinan tersebut haram oleh Islam, baik calon suami dari golongan ahli kitab Yahudi dan Kristen atau pun pemeluk agama lain yang mempunyai kitab seperti Hindu dan Budha atau pun pemeluk lain. Apabila hal ini terus dibiarkan maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun tentang Perkawinan disebutkan syarat sahnya perkawinan, yaitu: 1 Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Instagram Twitter Fa cebook.
nest...