Masih dari laman Kemenkumham , penyebab residivis adalah kombinasi dari faktor personal, sosiologis, ekonomi, dan gaya hidup. Dalam artian luas. Apabila ia tetap bersama orang yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, maka kemungkinan besar akan kembali melakukan kejahatan. Itu dia penjelasan mengenai istilah residivis yang dikenal dalam dunia hukum pidana. Suatu tindak kejahatan dilakukan oleh pelaku kejahatan, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan melanggar hukum pidana atau peraturan yang berlaku di teritori di mana pelanggaran dilakukan, kemudian diadili dan dijatuhi hukuman dalam suatu prosesi peradilan.
nest...